PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Moh.Bagus Ridwan Universitas Nurul Jadid, Indonesia
  • Ismail Marzuki Universitas Nurul Jadid, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i2.737

Keywords:

Penegakan Hukum; Gratifikasi; Tindak Pidana Korupsi; Budaya Hukum; Good Governance

Abstract

Gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi berkembang seiring kompleksitas penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menimbulkan persoalan hukum terkait batasannya dengan suap serta praktik trading in influence. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai gratifikasi dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia serta mengkaji kualifikasi dan unsur-unsur yang menyebabkan suatu gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 18 UNCAC 2003, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor merupakan perluasan delik suap yang menekankan adanya hubungan dengan jabatan dan pertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, serta menerapkan mekanisme pembuktian terbalik dalam batas nominal tertentu. Meskipun secara normatif telah tersedia kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama pada aspek pembuktian, budaya pemberian hadiah, dan konsistensi penegakan hukum. Dengan demikian, penguatan regulasi, harmonisasi dengan instrumen internasional, serta peningkatan integritas aparatur negara menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

References

Atmasasmita, R. (2005). Korupsi, good governance, dan komisi anti korupsi di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Atmasasmita, R. (2016). Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Prenadamedia Group. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation. Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137).

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197).

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Buku saku gratifikasi dan pengendalian gratifikasi. Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Laporan tahunan KPK 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang Pengujian

Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Transparency International. (2024). Corruption perceptions index 2023. Transparency International.

Downloads

Published

2026-07-05

How to Cite

Moh.Bagus Ridwan, & Ismail Marzuki. (2026). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ikhtibar Nusantara, 5(2), 586–595. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i2.737