KONFLIK KEPEMILIKAN TANAH WAKAF DI KABUPATEN PIDIE MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i1.639Keywords:
Konflik, Tanah Wakaf, Ekonomi Syariah, Kabupaten PidieAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena konflik kepemilikan tanah wakaf yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh, berdasarkan perspektif Ekonomi Syariah. Masalah kepemilikan tanah wakaf trlah menimbulkan konflik, baik antar individu, kelompok, maupun dengan pihak institusi yang berdampak pada terhambatnya produktivitas aset wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab konflik meliputi lemahnya administrasi pendataan, ketidakjelasan batas tanah, serta alih fungsi lahan yang tidak sesuai syarat syarat Islami. Dalam perspektif ekonomi syariah, tanah wakaf memiliki karakteristik sebagai aset yang harus dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan substansi aslinya. Temuan lapangan memperlihatkan bahwa konflik di sebabkan oleh ketiadaan administrasi, batas tanah yang tidak jelas dan tidak pro aktif pihak terkait untuk intervensi guna menyelesaikan konflik yang berlarut larut. Prinsip hifz al-mal (menjaga harta) dan prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam penyelesaian konflik. Disimpulkan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan mekanisme musyawarah, suluh (mediasi), dan penegakan hukum yang adil demi menjaga nilai ekonomi dan sosial aset wakaf agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Salihin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










