PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH POLISI HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS MUKIM KRUNG KECAMATAN PEUDADA)

Authors

  • Sri Maulina Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Abdul Jalil Salam
  • Iskandar

DOI:

https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i2.633

Keywords:

Penebangan Liar, Polisi Hutan, Penegakan Hukum

Abstract

Illegal logging merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang memberikan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta menurunnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bireuen, Aceh, khususnya di Kecamatan Peudada dan Mukim Krueng yang mengalami peningkatan aktivitas perambahan dan penebangan liar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberantasan tindak pidana illegal logging oleh Polisi Hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum, serta upaya penanggulangan dan optimalisasi penegakan hukum terhadap illegal logging. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap praktik penegakan hukum di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polisi Hutan memiliki peran penting dalam melakukan patroli, pengawasan kawasan hutan, razia pengangkutan kayu ilegal, penyitaan alat bukti, serta koordinasi dengan Kepolisian, KPH Wilayah II Aceh, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melalui penerapan sanksi pidana dan administratif terhadap pelaku. Namun, pelaksanaan pemberantasan illegal logging masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, luasnya wilayah pengawasan, rendahnya kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan, serta adanya keterlibatan oknum tertentu yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar instansi, peningkatan kapasitas Polisi Hutan, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial dan agroforestri guna mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

References

DAFTAR PUSTAKA

Alif Rama Tadampali, Hardianto Djanggih, Andi Tenri Sapada, Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Hutan Oleh Polisi Hutan Diresort Tellu Limpoe KPH Cenrana Kabupaten Bone, Jurnal Dialogica, Vol. 1, No. 2, 2026.

Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: PT. Sofmedia, 2011.

Andi Muh Arief Ayras Achmad Yusuf, Nasrullah Arsyad, Muhammad Ya'rif Arifin, Tindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan dalam Hukum Pidana, Legal Dialogica, Vol. 1 No. 1, 2025.

Hakim Fadhilah, Rhega Relynada, dkk., Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat, Cross-border, Vol. 5, No. 2, 2022.

Hari Novianto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal logging Di Kalimantan Barat Oleh Ppns Kehutanan Sporc (Menurut Uu No. 41 Tahun 1999 Dan Uu No. 18 Tahun 2013), Jurnal Nestor Magister Hukum, 2011.

Hasil Wawancara Dengan Bapak Indra Gunawan Sebagai Ka RPH Jeumpa, 25 Maret 2026.

https://antikorupsi.org/id/article/problematik-penanganan-illegal-logging, diakses pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

https://phl.menlhk.go.id/media/publikasi/16787730212%20Renstra%20BRPH.pdf

https://www.acehprov.go.id/berita/kategori/wisata-lingkungan/cegah-deforestasi-hutandlhk-aceh-terapkan-sembilan, diakses pada hari Rabu 1 oktober 2025 pada jam 12.30 WIB.

https://www.ajnn.net/news/jejak-sawit-di-jantung-hutan-bireuen/index.html, diakses pada hari Kamis 25 September 2025.

https://www.globalforestwatch.org/dashboards/country/IDN/1/14/?category=climate&lang =id&map=eyshowMap=true, diakses pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

https://www.merdeka.com/peristiwa/terungkap-polda-aceh-selidiki-perambahan-hutanilegal-di-bireuen-siapa-dalangnya-467163-mvk.html, diakses pada hari rabu, 13 Mei 2026.

IGM Nurdjana, dkk., Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).

Ilfia Tumangger, Arnita, Hadi Iskandar, Kewenangan Dinas Kehutanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Penelitian Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat), Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), Vol. 7, No. 1, 2024.

M. Agus Muhtadi Bilhaq, Perihal Deforestasi di Indonesia Dalam Tinjauan Al-Qur'an Dan Hadist, HUMANISTIKA: Jurnal Keislaman, Vol. 8, No. 1, 2022.

Maraknya Kasus Illegal Logging, Akibat Tidak Adanya Manajemen Kawasan Hutan Yang Baik - Universitas Gadjah Mada Diakses Pada Tanggal 25 September 2025.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020.

Ninik Suparni, Pelestarian, Pengelolaan, dan Peneggakan Hukum lingkungan, Jakarta, Sinar Grafika, 1994.

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Peneltian Hukum, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media, 2021.

Nurdjana dkk., Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Salim H.S., Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hlm. 98.

Serlika Aprita, Syamsul Syamsul, Shafa Nabila Utami, Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam Pencegahan Masalah Lingkungan di Kelurahan Tanjung Raja Timur, Samakta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 2, 2024.

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi penyelesaian sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Siti Alya Naura Mokoagow, Adi Tirto Koesoemo, Fonny Tawas, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging Dan Implikasinya Terhadap Kerusakan Hutan Di Provinsi Sulawesi Utara, Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 14, No. 5, 2026.

Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Jakarta Sinar Grapika, 2011.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Downloads

Published

2026-07-03

How to Cite

Sri Maulina, Abdul Jalil Salam, & Iskandar. (2026). PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH POLISI HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS MUKIM KRUNG KECAMATAN PEUDADA) . Jurnal Ikhtibar Nusantara, 5(2), 522–534. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i2.633