ROCEDURES FOR CONDUCTING MARRIAGES UNDER ISLAMIC LAW:
An Analysis of the Roles of the Guardian and Witness as Essential Elements of Marriage
DOI:
https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i3.562Keywords:
perkawinan, hukum Islam, wali nikah, saksi, Kompilasi Hukum Islam.Abstract
Perkawinan dalam hukum Islam merupakan akad yang keabsahannya ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun sesuai Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama. Perbedaan pandangan mazhab mengenai kedudukan wali dan saksi sebagai rukun atau syarat sah perkawinan memengaruhi pengaturannya dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tata cara pelaksanaan perkawinan dalam hukum Islam dengan fokus pada kedudukan wali dan saksi serta pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan meliputi pemenuhan persyaratan calon mempelai, penetapan wali, kehadiran dua orang saksi, pelaksanaan ijab kabul, serta pencatatan perkawinan. Perbedaan pandangan mazhab mengenai wali dan saksi bersumber pada perbedaan metode istinbāṭ hukum, namun mayoritas ulama menempatkan keduanya sebagai rukun perkawinan. Kompilasi Hukum Islam mengadopsi pandangan tersebut dengan menetapkan wali dan dua orang saksi sebagai rukun perkawinan, sehingga mencerminkan harmonisasi antara prinsip hukum Islam dan hukum nasional dalam menjamin keabsahan serta kepastian hukum perkawinan.
References
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 8.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 61.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid VII (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989), hlm. 71–95.n
Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 14.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1).
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid VII (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989).
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2007).
Abdul Rahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Juz IV (Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah).
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II (Beirut: Dār al-Fikr).
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Jilid IX (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), hlm. 6513–6518.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 59–68.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, QS. An-Nūr [24]: 32; Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Nikāḥ.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hlm. 61–67.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II (Beirut: Dār al-Fikr, 2006), hlm. 18–26.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 14.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 72–80.
Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzāhib al-Arba'ah, Jilid IV (Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003), hlm. 29–36.
Abu Dawud, Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-Nikāḥ, Hadis No. 2085; Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Hadis No. 1101.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 14 dan Pasal 19.
Abu Dawud Sulaiman ibn al-Ash'ath, Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-Nikāḥ, Hadis No. 2085; Muhammad ibn Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Kitāb al-Nikāḥ, Hadis No. 1101.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid IX (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989), hlm. 6585–6593.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 14 dan Pasal 25.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 75–86.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Arif Maulana, Bastiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










