LEGAL CERTAINTY REGARDING REGULATIONS ON COMMUNITY MINING AREAS (WPR) FOR ROCK COMMODITIES IN SPATIAL PLANNING IN NORTH KAYONG REGENCY, WEST KALIMANTAN

Authors

  • Putra Azman Putra Azman Master of Laws, Bhayangkara University of Greater Jakarta
  • MS Tumagor Master of Laws, Bhayangkara University of Greater Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v4i2.458

Keywords:

Legal Certainty, Community Mining Area, Spatial Planning, Rock Mining, Kayong Utara Regency.

Abstract

Studi ini membahas kepastian hukum dalam pengaturan Kawasan Pertambangan Komunitas (WPR) untuk komoditas mineral batuan dalam perencanaan tata ruang di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan WPR, hambatan legalisasi pertambangan komunitas, dan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian sosial-hukum melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pertambangan komunitas masih dilakukan tanpa izin resmi seperti WPR dan Izin Pertambangan Komunitas (IPR), sehingga dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, sebagian besar lokasi pertambangan berada di daerah yang tidak sesuai dengan RTRW, termasuk kawasan lindung dan zona perbatasan sungai. Hambatan utama dalam penetapan WPR meliputi birokrasi yang rumit, koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah, dan kurangnya sinkronisasi dalam kebijakan perencanaan tata ruang. Penelitian ini merekomendasikan percepatan penetapan WPR, harmonisasi peraturan perencanaan tata ruang, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penguatan pengawasan lingkungan untuk mencapai kepastian hukum dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

References

Agustine, O. V. (2019). Implementasi Noken Sebagai Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 69–84. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.302

Aji, A. C. (2024). Eksistensi pemerintah dalam pengalokasian wilayah pertambangan rakyat di kalimantan barat. Media Bina Ilmiah, 18(12), 3199–3208. https://doi.org/10.33758/mbi.v18i12.880

Aneta, A. (2012). Perkembangan Teori Administrasi Negara. Jurnal Inovasi, 9(01). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/view/703

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan (Ed. 1., cet. 1). Kencana Prenada Media Group.

Aslam, A. P. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian. Penerbit Tahta Media. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/459

Banchirigah, S. M. (2008). Challenges with eradicating illegal mining in Ghana: A perspective from the grassroots. Resources Policy, 33(1), 29–38. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2007.11.001

Desianda, Y. (n.d.). Analisis wilayah pertamb angan komoditas tambang golongan batuan berdasarkan sistem informas i geografis di kecamatan talang kelapa dan kecamatan rambutan kabupaten banyuasin.

Fathoni, F., Nanik, T., & Ridwan, R. (2014). Tanah, Tambang, Dan Masyarakat Adat (No. 1; Vol. 1). Indepth Publishing. http://repository.lppm.unila.ac.id/51731/

Febriyanti, S. A., Rahma, Z. S., Moenek, E. A., Mulyana, Z. M., Titu, F. F., & Febrianty, Y. (2025). Relevansi Teori Hukum Murni Hans Kelsen Dengan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Efektivitas Hukum di Indonesia. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(4), 1547–1556. https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2512

Firdaus, R., Rahmi, E., & Sarwani, R. (2025). Kebijakan Kawasan Tata Ruang dalam Rangka Pembangunan Pertambangan di Provinsi Jambi. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1243–1250. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1609

HUTAGALUNG, P. H. (2025). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Berbasis Kepastian Hukum (Studi Kasus Polda Kalimantan Barat) [Masters, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44839/

Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Republik Indonesia.

Kurniawan, R. (2023). Implikasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Izin Usaha Pertambangan dalam Kerangka Otonomi Daerah [Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/48388

M, M. Y. D., Samosir, M., Ridhol, A., Berliani, A., & Saragih, G. M. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1933–1937. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13306

Maryam, N. S. (2016). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 6(1). https://doi.org/10.34010/jipsi.v6i1.232

Mohd. Yusuf Dm, Andry Kusuma Putra, Revi Yanti Hasibuan, & Selvin Delpian Giawa. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 2866–2871. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4234

Mukhti, M. R., & Sutarni, N. (2026). Pengawasan Pemerintah Terhadap Kegiatan Penambangan dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. 03(01).

Nahuddin, Y. E. (2016). PEMBUKTIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 147–155-147–155. https://doi.org/10.26905/idjch.v7i2.1944

O’Faircheallaigh, C. (2010). Public participation and environmental impact assessment: Purposes, implications, and lessons for public policy making. Environmental Impact Assessment Review, 30(1), 19–27. https://doi.org/10.1016/j.eiar.2009.05.001

Prasetya, N. H., Zuffran, F., & Murtada, F. S. (2024). Analisis Konflik Agraria di Kalimantan Timur: Studi Kasus Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat dan Perusahaan Tambang. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.12636956

Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506

Rendi, A. (n.d.). Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Vol. 2030). Sinar Grafika.

RUANG, P. P. N. 21 T. 2021 T. P. P. (n.d.). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Retrieved May 15, 2026, from https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/2351

Saputra, E. D. S., Haykal, S. D., & Tristan, J. I. (2024). Penerapan Teori Postmodernisme Dalam Praktik Pengawasan Hukum Administrasi Negara Studi Kasus Lembaga Ombudsman. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 107–121.

Sarwani, R. (2025). Implementasi Perubahan Tata Ruang Kawasan Tambang dalam Rangka Kepastian Hukum di Provinsi Jambi. Wajah Hukum, 9(2), 972. https://doi.org/10.33087/wjh.v9i2.1995

Silalahi, W., & Anderson, V. (2025). Konstruksi hukum dalam penyelesaian sengketa penambangan ilegal/ illegal mining di indonesia: fokus pada kasus tambang batu bara ilegal di kalimantan. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(2), 324–330.

Sudarmanto, K., Junaidi, M., Soegianto, S., & Suroto, S. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Di Kota Semarang. Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati), 2(1), 20–32. https://doi.org/10.26623/jp.v2i1.8669

Sugiyono, S. (2013). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478

Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya By Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH. MCL. MPA. (2022, August 31). Pustaka Agraria. https://pustakaagraria.kpa.or.id/agraria/tanah-dalam-perspektif-hak-ekonomi-sosial-dan-budaya-by-prof-dr-maria-s-w-sumardjono-sh-mcl-mpa/

Yanto, P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi ( Studi Kasus 2017-2018 ) [Other, Universitas Islam Riau]. https://repository.uir.ac.id/12497/

Yulianingrum, A. V., Nurfadillah, M., Riziq, S. M., & Novitadiningrum, A. (2023). Implikasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batubara Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Samarinda. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 915–924. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2826

Yunas, D. (2025, October 21). Wagub Kalbar Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan WPR untuk Atasi Dilema PETI. Jurnal Borneo. https://jurnalborneo.com/wagub-kalbar-dorong-pemerintah-pusat-tetapkan-wpr-untuk-atasi-dilema-peti/

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Putra Azman, P. A., & MS Tumagor. (2026). LEGAL CERTAINTY REGARDING REGULATIONS ON COMMUNITY MINING AREAS (WPR) FOR ROCK COMMODITIES IN SPATIAL PLANNING IN NORTH KAYONG REGENCY, WEST KALIMANTAN. Jurnal Ikhtibar Nusantara, 4(2), 236–250. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v4i2.458