HUKUMAN KEBIRI KIMIA SEBAGAI BENTUK HUKUMAN BADAN (CORPURAL PUNISHMENT) KEPADA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK PERSPEKTIF HAM
Keywords:
: Kebiri kimia, corporal punishment, kekerasan seksual, HAM.Abstract
Sexual violence against children is a serious crime that requires firm action. One measure implemented in several countries, including Indonesia, is chemical castration as a form of prevention to stop perpetrators from repeating their crimes. However, this policy has sparked debate from a human rights perspective, which emphasises the protection of the dignity and physical integrity of every individual, including criminals. This study aims to describe chemical castration as a form of corporal punishment in criminal law, analyse its implementation in Indonesia, and review its application from an HR perspective. The methods used are a normative legal and qualitative approach through document studies and in-depth interviews with experts. The results of the study indicate that chemical castration is a controversial measure and has not been proven effective as a deterrent, and may even violate human rights if not carried out within a legal framework and fair procedures. Therefore, this policy must be implemented cautiously while prioritising the principles of justice, humanity, and the protection of children as the primary victims of sexual crimes.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menuntut penanganan tegas. Salah satu upaya yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia, adalah hukuman kebiri kimia sebagai bentuk pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), yang menekankan perlindungan terhadap martabat dan integritas fisik setiap individu, termasuk pelaku kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebiri kimia sebagai bentuk hukuman badan (corporal punishment) dalam hukum pidana, serta menganalisis pelaksanaannya di Indonesia dan tinjauan HAM terhadap penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dan kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara mendalam dengan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebiri kimia merupakan langkah yang kontroversial dan belum terbukti efektif sebagai efek jera, bahkan berpotensi melanggar HAM jika tidak dilakukan dalam kerangka hukum dan prosedur yang adil. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diterapkan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan anak sebagai korban utama kejahatan seksual.
Kata Kunci: Kebiri kimia, corporal punishment, kekerasan seksual, HAM.
References
A.Badrin, Mashood., 2013, Hukum International Hak Asasi Manusia, Jakarta: Komnas HAM.
Al- Hikmah, 2004., Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Surakarta: al-Hikmah.
Arief, Nawawi, Barda., 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
., 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing.
Arikunto, Suharsimi., 2002, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly., 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press.
------------, 2007, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Rajawali Press.
Auda, Jasser.,(t.t), Maqashid Syari’ah Untuk Pemula (terj. Ali Abdoel Moe’in).
---------------, 2007, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, London:TheInternational Institut of Islamic Thougth.
----------------, 2015, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syari’ah Pendekatan Sistem, (Terj. Rosidin dan Ali ‘Abd El-Mun’im), Bandung: Mizan.
Bagus Yuherawan, Deni Setyo., 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana; Sejarah Asas Legalitas Dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Malang: Setara Press.
BKHH LIPI, Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam http://jdih.bkhh.lipi.go.id/peraturan/Perpu 1 tahun 2016-tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.pdf Di akses pada hari Kamis tanggal 26 November 2016 Jam 12.54.
Gosita, Arif, 1996. Masalah Perlindungan Anak,(Jakarta: Akademika Pressindo.
Hamzah, Andi., 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: PT Pradnya Paramita, Arif Wibowo, “Maqashid Syari’ah; The Ultimate Objective Of Syari’ah”. Islamic Finance. Jurnal Ekonomi Syari’ah. Vol. VI, No. 4 September 2015. Yogyakarta: UNY.
Ibrahim, Jhonny., 2006., Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.
Koalisi Perempuan Indonesia, 2016, “Pernyataan Kpi Terhadap Hukuman Kebiri” dikutip dari http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/01/Pernyataan-KPI-terhadapHukuman-Kebiri-2016.pdf pada hari Jum’at Tanggal 29 Agustus 2016 Pukul 22: 46 WIB.
Kompas, “Meski Telah Disetujui Penetapan Hukuman Kebiri Perlu Melalui Kajian ilmiah” dikutip dari http://nasionalkompas.com/read/2015/11/02/12385271/Meski-Telah-Disetujui-Penetapan-Hukuman-Kebiri-Perlu-Melalui.Kajian.Ilmiah. Pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2025, Pukul 19: 00 WIB.
Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2005.
Moeljatno., 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad, Abdulkadir., 2004, Hukum dan Penelitian hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muladi., Mardawi., 2010, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Najih, Mokhammad., 2014, Politik Hukum Pidana (Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum), Malang: Setara Press.
O. A, Al-Shaleh., 1982, The Rights Of The Individual To Personal Security In Islam dalam Bassoni,. (ed.), The Islamic Criminal Justice System, (USA: Harvard University)..
Papalia, dkk., 2009, Human Development (Perkembangan Manusia), Jakarta: Salemba Humanika.
Prasetyo, Teguh., Barakatullah, Halim, Abdul., 2005, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prodjodikoro, Wirjono, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT Reifika Aditama.
Qutub, Sayyid., 1998, Milestone, New Delhi: Islamic Book Service.
Sadli, Saparinah, 1976, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta: Bulan Bintang.
Sholehuddin, 2007., Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Track System dan Implementasinya, Jakarta: Rajawali Press.
.
Soekanto, Soerjono, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto., 2006, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung: PT Alumni.
Sugiyono., 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Wulandari, Rahma., 2016, “Pemerintah Terbitkan Perppu Kebiri” dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5735a614a9800/ini-yang-perlu-diperhatikan-pemerintah-sebelum terbitkan-perppu-kebiri. html diakses pada Jum’at 20 Juni 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zuriah Zuriah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.